B1. FAQ Akreditasi

FAQ Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Daftar Pertanyaan Seputar Akreditasi LPK

Apa yang dimaksud dengan akreditasi?

Pasal 1 Ayat (1)

(1) Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.

Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, Pasal 1 Ayat (1)

Pasal 1 Ayat (4)
(4) Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 2 Ayat (2)
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan meningkatkan kredibilitas LPK
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 513 Ayat (1) dan (2)
(1) Sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi pelanggaran penghentian sementara; dan/atau
b.
menerima peserta pelatihan untuk program pelatihan kerja selama dikenakan sanksi penghentian sementara.
(2) Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam hal:
a.
tidak melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
b.
tidak memenuhi standar mutu usaha pelatihan kerja melalui proses akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
menyalahgunakan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha pelatihan kerja; dan/atau
d.
menerbitkan sertifikat pelatihan tanpa melakukan pelatihan kerja.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 2 Ayat (1)
(1) Akreditasi LPK dilaksanakan oleh LALPK.
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 1 Ayat (4)
(4) Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LALPK adalah lembaga yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja 2023-2028
1.
Lispiyatmini – Sebagai Ketua merangkap Anggota
2.
Mohammad Ikhsan Saruna – Sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
3.
Koordinator Bidang Perijinan dan Akreditasi – Sebagai Sekretaris merangkap Anggota
4.
Budi Harta Mulyana – Sebagai Anggota
5.
Rini Hardwiyanti – Sebagai Anggota
6.
Adam Azis – Sebagai Anggota
7.
Fuad Hisyamudin – Sebagai Anggota
8.
Sobirin – Sebagai Anggota
9.
Mesra Betty Yel – Sebagai Anggota
10.
Dadang – Sebagai Anggota
11.
Khairul Anwar – Sebagai Anggota
Sumber: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 242 Tahun 2024 Tentang Keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Tahun 2023-2028
Pasal 1 Ayat (6)
(6) Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat KALPK adalah komite yang dibentuk oleh LALPK untuk membantu pelaksanaan tugas LALPK.
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 1 Ayat (10)
(10) Asesor Akreditasi adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan Asesmen
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 1 Ayat (12)
(12) Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan yang harus dipenuhi LPK agar dapat menawarkan kualifikasi nasional, okupasi, atau klaster unit kompetensi yang disahkan secara nasional.
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
error: Content is protected !!