A1. Persyaratan Pengajuan

Persyaratan Pengajuan

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang akan mengajukan akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.
✅ Memiliki Perijinan yang berlaku

a.

Telah memiliki NIB dan Sertifikat Standar dengan status: Telah terverifikasi ➡️ untuk LPKS.

Ketentuan ini terdapat pada:

1.
Permenaker No. 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi pasal 29 “LALPK melakukan Akreditasi kepada LPK yang telah memperoleh perizinan berusaha atau tanda daftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”
2.
Karena semua program pelatihan kerja yang dilaksanakan termasuk kedalam kelompok risiko Menengah Tinggi, maka sesuai PP No. 5 tahun 2021 tentang Perijinan Berbassis Risiko Pasal 14 ayat (1) “Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b berupa : a. NIB; dan b. Sertifikat Standar”

b.

Telah memiliki TANDA DAFTAR dari Dinas Tenaga Kerja Kota/Kab. setempat ➡️ untuk LPK Pemerintah / LPK Perusahaan.

Ketentuan ini terdapat pada:

1.
Permenaker No. 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi pasal 29 “LALPK melakukan Akreditasi kepada LPK yang telah memperoleh perizinan berusaha atau tanda daftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”
2.
Bagaimana cara mendapatkan Tanda Daftar silahkan ikuti Permenaker No. 6 tahun 2024 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN

2.
✅ LPK terverifikasi di kelembagaan.kemnaker.go.id.

a.
Kepada LPK yang sudah terverifikasi silahkan diupdate data perijinan NIB dan SS nya jika belum, kemudian lakukan laporan kegiatan setiap angkatannya (batch) di bagian “Realisasi” mulai tahun ijin keluar s.d tahun sekarang.

b.

Kepada LPK yang belum terverifikasi silahkan update data kelembagaannya di lemlat.console.kemnaker.go.id dan login menggunakan akun Admin LPK, kemudian pilih Dashborad Kelembagaan, silahkan diupdate:

1.
Data Profil Lembaga ✅
2.
Data Pegawai Lembaga ✅
3.
Data Peralatan Lembaga ✅
4.
Data Bangunan Lembaga ✅
5.
Data Program Lembaga ✅
6.
Mengisi Pesan Verifikasi Lembaga ✅
7.
Lembaga Terverifikasi ✅

3.
✅ Judul program pelatihan berbasis kompetensi yang diusulkan harus:

a.
Sudah dilaksanakan/berjalan pelatihannya minimal 1 (satu) kali.
Bertujuan agar LPK dapat menunjukan bukti-bukti kecukupan yang akan diminta, maka LPK seharusnya memiliki dokumen Rekapituasi Akhir Hasil Pelatihannya tersebut, yang sesuai dengan

1.
➡️Permenaker No 8 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi

b.
Judul tersebut sudah terkurasi oleh Stankom Kemnaker RI atau tersedia di proglat.kemnaker.go.id

c.

Judul program pelatihan berbasis kompetensi yang diusulkan harus sesuai dengan kelompok KBLI yang di Sertifikat Standar yang dimiliki.

Ketentuan ini terdapat pada:

1.
➡️Permenaker No. 6 tahun 2021 tentang PENETAPAN STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN.
Dalam Permenaker ini diatur diantaranya tentang KBLI dan Persyaratan / Kewajiban yang harus dipenuhi oleh LPK

a.

Daftar KBLI untuk pelatihan Kerja adalah

1.
78421 Pelatihan Kerja Teknik Swasta
2.
78422 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta
3.
78423 Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta
4.
78424 Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta
5.
78425 Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
6.
78426 Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta
7.
78427 Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta
8.
78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
b.

Persyaratan / Kewajiban yang harus dipenuhi oleh LPK adalah

1.
Persyaratan Umum Usaha
2.
Persyaratan Khusus Usaha
3.
Sarana dan Prasarana
4.
Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM)
5.
Pelayanan
6.
Persyaratan Produk/Proses/Jasa
7.
Sistem Manajemen Usaha

4.
✅ Mengisi formulir pendaftaran F.01 revisi terbaru ➡️ tersedia di portal Akreditasi Admin LPK
5.
✅ Memiliki bukti-bukti kecukupan yang harus diupload di SPA 2.1.x
6.
✅ Pendaftaran di SPA 2.1.x

Persyaratan Pengajuan Akreditasi LPK

Persyaratan Pengajuan Akreditasi

error: Content is protected !!