Persyaratan Pengajuan
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang akan mengajukan akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
✅ Memiliki Perijinan yang berlaku
Telah memiliki NIB dan Sertifikat Standar dengan status: Telah terverifikasi ➡️ untuk LPKS.
Ketentuan ini terdapat pada:
Telah memiliki TANDA DAFTAR dari Dinas Tenaga Kerja Kota/Kab. setempat ➡️ untuk LPK Pemerintah / LPK Perusahaan.
Ketentuan ini terdapat pada:
✅ LPK terverifikasi di kelembagaan.kemnaker.go.id.
Kepada LPK yang belum terverifikasi silahkan update data kelembagaannya di lemlat.console.kemnaker.go.id dan login menggunakan akun Admin LPK, kemudian pilih Dashborad Kelembagaan, silahkan diupdate:
✅ Judul program pelatihan berbasis kompetensi yang diusulkan harus:
Bertujuan agar LPK dapat menunjukan bukti-bukti kecukupan yang akan diminta, maka LPK seharusnya memiliki dokumen Rekapituasi Akhir Hasil Pelatihannya tersebut, yang sesuai dengan
Judul program pelatihan berbasis kompetensi yang diusulkan harus sesuai dengan kelompok KBLI yang di Sertifikat Standar yang dimiliki.
Ketentuan ini terdapat pada:
Dalam Permenaker ini diatur diantaranya tentang KBLI dan Persyaratan / Kewajiban yang harus dipenuhi oleh LPK
Daftar KBLI untuk pelatihan Kerja adalah
Persyaratan / Kewajiban yang harus dipenuhi oleh LPK adalah
✅ Mengisi formulir pendaftaran F.01 revisi terbaru ➡️ tersedia di portal Akreditasi Admin LPK
✅ Memiliki bukti-bukti kecukupan yang harus diupload di SPA 2.1.x
✅ Pendaftaran di SPA 2.1.x
Persyaratan Pengajuan Akreditasi