Prosedur Pengajuan Akreditasi LPK

Kode Etik Asesor Akreditasi LPK

Untuk menjamin pelaksanaan akreditasi yang professional, integritas, adil, akuntabel, bersih, transparan, profesional, berwibawa, dan mandiri, setiap asesor akreditasi LPK wajib memegang teguh kode etik berikut:
1.
Mengutamakan integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil sebagai asesor akreditasi LPK.
2.
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses akreditasi dan tidak menyalahgunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi atau organisasi lain.
3.
Menghindari konflik kepentingan dan bertindak secara independen serta objektif dalam melakukan penilaian terhadap LPK yang diaudit.
4.
Menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak melakukan diskriminasi terhadap LPK yang sedang diakreditasi berdasarkan ras, agama, gender, atau faktor lain yang tidak relevan.
5.
Menjaga komunikasi yang efektif dan terbuka dengan LPK yang diaudit, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai proses akreditasi.
6.
Berkomitmen untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai asesor akreditasi LPK, serta selalu berpegang pada standar dan pedoman yang berlaku.
7.
Menyampaikan laporan akreditasi secara objektif dan transparan, serta memberikan rekomendasi yang sesuai dengan hasil penilaian yang obyektif.
8.
Menghormati hak dan privasi LPK yang sedang diakreditasi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan LPK tersebut.
9.
Membangun kerjasama yang baik dengan tim asesor lainnya serta instansi terkait dalam proses akreditasi, dan tidak terlibat dalam praktik kolusi atau korupsi.
10.
Mematuhi peraturan dan kode etik yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang telah mengakreditasi asesor tersebut, serta siap untuk menerima sanksi apabila melanggar kode etik ini.
error: Content is protected !!