FAQ Perizinan
Daftar Pertanyaan Seputar Perizinan dan Tanda Daftar LPK
Apa yang dimaksud dengan perizinan atau tanda daftar LPK?
Pasal 3 – Permenaker No. 6 Tahun 2024
(1) LPK pemerintah dan LPK perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf c mendaftarkan kegiatannya pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(2) LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang melakukan pendaftaran kegiatan memperoleh tanda daftar yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan berlaku selama LPK aktif menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
(4) LPK swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b melaksanakan Pelatihan Kerja setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Bagaimana cara membuat tanda daftar LPK?
Pasal 4 dan 5 – Permenaker No. 6 Tahun 2024
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar, LPK pemerintah mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar, LPK perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen.
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Bagaimana cara mengurus perizinan LPK?
Pasal 2 dan 4 – Permenaker No. 6 Tahun 2021
Pasal 2
Perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 4
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Apa yang dimaksud dengan perizinan berusaha?
Pasal 1 Ayat (1) – PP No. 5 Tahun 2021
(1) Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa itu perizinan berusaha berbasis risiko?
Pasal 1 Ayat (3) – PP No. 5 Tahun 2021
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Ada berapa klasifikasi tingkatan risiko yang tersedia?
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berapa klasifikasi tingkat risiko yang tersedia?
Pasal 10 – PP No. 5 Tahun 2021
(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
a.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(2) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:
a.
tingkat Risiko menengah rendah; dan
b.
tingkat Risiko menengah tinggi.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa syarat agar pelaku usaha dapat memulai usahanya?
Pasal 4 – PP No. 5 Tahun 2021
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a.
persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Sesuai informasi dari
https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sumber: Sistem OSS – KBLI Berbasis Risiko
Berapa jumlah KBLI untuk standar usaha pelatihan kerja swasta?
Pasal 6 [Ayat (1)-(8)] – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2021
Sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Ruang Lingkup
Memiliki tingkat risiko MT (Menengah Tinggi)
(1)
78421 Pelatihan Kerja Teknik Swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furnitur, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
(2)
78422 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
(3)
78423 Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
(4)
78424 Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.
(5)
78425 Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.
(6)
78426 Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
(7)
78427 Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta. Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
(8)
78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya. Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 78421 s.d. 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Bagaimana LPK dapat memulai usahanya secara resmi?
Pasal 14 [Ayat (1)] – Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Pada bagian Penilaian kesesuaian dan Pengawasan, Memiliki tingkat risiko MT (Menengah Tinggi)
dan Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 14 ayat 1
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b berupa:
a.
NIB; dan
b.
Sertifikat Standar.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa yang dimaksud dengan NIB dan Sertifikat Standar?
Pasal 1 [Ayat (12)-(13)] – Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 1 ayat 12 dan ayat 13
12.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13.
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa akibatnya jika LPK tidak memenuhi kewajiban perizinan berusaha?
Pasal 510 [Ayat (1)] – Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Sesuai Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 510 ayat (1)
(1)
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pelatihan kerja untuk swasta yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bagaimana cara memverifikasi keabsahan NIB dan Sertifikat Standar di OSS?
1.
Pada lembaran NIB ada tanda tangan elektronik yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM
2.
Pada lembaran Sertifikat Standar (SS) ada tanda tangan elektronik yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota/Kab setempat Lokasi Usaha
Silahkan QR Code nya di scan menggunakan Aplikasi QR Code Reader baik yang di HP atau NB. Hasilnya adalah berupa link untuk mendownload NIB atau SS tersebut dari oss.go.id. Dokumen NIB dan atau SS yang dikeluarkan oleh OSS lah yang valid, silahkan di cek pada kolom Status, apakah Telah terverifikasi atau Belum terverifikasi.
Untuk mengetahui lebih lanjut cara membaca QR Code, silahkan ikuti pedomannya disini.
Apa itu OSS?
Permenaker No. 6 Tahun 2021
Sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Istilah dan Definisi
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan